Bapenda Bandar Lampung Minta Pengusaha Restoran dan Rumah Makan Optimalkan Tapping Box

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

20 Juni 2024 18:27 WIB
Bandar Lampung | Rilis ID
Alat tapping box. Foto: Ist
Rilis ID
Alat tapping box. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Realisasi retribusi pajak restoran dan rumah makan di Bandar Lampung hingga bulan Juni 2024 mencapai 45 persen.

Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Gunawan mengatakan nilai retribusi dari resto dan rumah makan itu sebesar Rp57 miliar.

“Hingga saat ini realisasi pajak rumah makan di Bandar Lampung capai 45 persen atau senilai Rp 57 miliar,” kata Gunawan, Kamis (20/6/2024).

Sedangkan tahun ini target pajak rumah makan di Bandar Lampung Rp 122 miliar. Untuk itu, Bapenda mengimbau agar pengusaha restoran dan rumah makan memaksimalkan penggunaan tapping box agar realisasi pajak bisa capai target.

“Kami mengimbau pemilik rumah makan untuk optimalkan penggunaan tapping box yang sudah dipasang,” ujarnya.

Guna meningkatkan realisasi pajak yang disetorkan, Bapenda Bandar Lampung telah melakukan pengawasan kepada 80 objek wajib pajak yang meliputi resto dan juga kafe di Kota Tapis Berseri.

Selain imbauan kepada pemilik rumah makan, Gunawan juga mengimbau konsumen untuk memastikan mendapat nota atau struk dari tapping box.

“Karena sudah ditetapkan pajak 10 persen kepada konsumen yang makan di resto. Sehingga konsumen setelah makan di restoran harus menerima nota dari tapping box,” ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

retribusi daerah

tapping box

bapenda Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya